KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Blitar, Kali ini Diantara Stasiun Garum-Talun

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Blitar, Kali ini Diantara Stasiun Garum-Talun
Petugas PT KAI Daop 7 Madiun saat menutup jalan sebidang diantara Stasiun Garum - Talun Kabupaten Blitar.

DDI, BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup satu titik perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan Stasiun Talun–Garum, Kabupaten Blitar, sebagai bagian dari program normalisasi jalur demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” kata Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, di Madiun, Selasa (7/10/2025).

Bacaan Lainnya

10 Titik Ditutup, Target Tahun Ini 15 Lokasi

Menurut Zainul, perlintasan sebidang liar dinilai sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar keselamatan. Hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan liar dari total target program 15 lokasi pada tahun ini.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Penutupan tersebut dilakukan mengingat sebagian besar kecelakaan di jalur kereta api terjadi di perlintasan sebidang yang tidak resmi. Keberadaan perlintasan liar juga menyulitkan petugas untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api.

Larangan Bangunan Liar di Jalur KA

Zainul menegaskan, KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, penanaman pohon tinggi, maupun penempatan barang yang dapat menghalangi pandangan di jalur kereta api. Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Pada Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang membangun atau menempatkan barang di jalur kereta api yang membahayakan keselamatan dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta,” jelas Zainul.

Sosialisasi Bahaya Melintas Sembarangan

Selain menutup perlintasan liar, KAI Daop 7 Madiun juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.

“Kami mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” pungkas Zainul.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang sekaligus memperkuat keselamatan operasional KAI di wilayah Daop 7 Madiun, termasuk jalur strategis di Kabupaten Blitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *