PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus berupaya menjaga dan mengelola aset negara, terutama tanah dan bangunan milik pemerintah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menertibkan aset-aset tersebut melalui proses pensertifikatan dan penertiban bangunan.
Langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga untuk meningkatkan fasilitas layanan di stasiun.
Salah satu lokasi yang ditertibkan adalah Rumah Perusahaan (RPR) di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Area ini akan digunakan untuk penataan ulang stasiun, termasuk relokasi layanan ekspedisi dan penataan ulang kantor teknis PT KAI di Stasiun Madiun.
“Penertiban ini penting agar stasiun bisa dikembangkan lebih baik, seperti memperluas ruang tunggu dan menambah fasilitas umum,” ujar Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, pada Selasa (10/6/2025).
Lahan yang ditertibkan seluas 3.144 meter persegi, terdiri dari 29 unit RPR (8 dengan kontrak aktif dan 21 tanpa kontrak) serta 21 bangunan lain yang bukan RPR. Nilai total aset ini mencapai lebih dari Rp 6,3 miliar.
Sebelum penertiban, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan berbagai pendekatan persuasif sejak Januari 2025. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain pemetaan lokasi, sosialisasi kepada warga dan instansi terkait, serta penilaian bangunan oleh lembaga appraisal.
“Kami mendapat dukungan dari banyak pihak, seperti pemerintah daerah, BPN, TNI, dan kepolisian, agar proses penertiban berjalan lancar dan sesuai aturan,” tambah Suharjono.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penertiban ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional kereta api, mengurangi gangguan, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.