Daily Dose Indonesia, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2025–2029, pada Senin (26/5/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Ratna Dewi Nirwana Sari. Hadir pula dalam rapat tersebut Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Beky Herdiansyah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala instansi, serta segenap anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Blitar Rijanto menyampaikan bahwa tujuan disusunnya Raperda RPJMD ini adalah untuk mengoperasionalkan visi, misi, dan program prioritas kepala daerah, memberikan landasan bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra 2025–2029, serta menjadi pedoman pembangunan tahunan hingga 2030 dan alat pengendali evaluasi kinerja pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa RPJMD disusun secara simultan dengan rencana strategis perangkat daerah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, agar kesinambungan pembangunan tetap terjaga dan pelayanan publik semakin berkualitas dan tepat sasaran.
Bupati Rijanto juga menguraikan 12 program prioritas pembangunan jangka menengah, di antaranya: perluasan sekolah lapang, program Beasiswa Blitar Mengabdi, peningkatan infrastruktur dasar dan ekonomi, percepatan penanganan rumah tidak layak huni, peningkatan daya saing UMKM dan koperasi, kemudahan investasi, pelatihan wirausaha baru, internet gratis di area publik, pemenuhan alat penerangan jalan, produktivitas sektor pertanian dan perikanan, promosi pariwisata daerah, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui skema KPBU.
Ia juga menekankan pentingnya transformasi digital, peningkatan pelayanan publik, pencegahan korupsi, serta sinergi lintas sektor dalam mewujudkan tujuan pembangunan Kabupaten Blitar.
Dalam sesi wawancara usai rapat, Bupati Rijanto menyampaikan bahwa RPJMD menjadi dokumen perencanaan penting sebagai dasar menjalankan kepemimpinannya di Kabupaten Blitar 5 tahun mendatang. “Ini sesuai Undang-Undang bahwa Bupati/Wakil Bupati setelah dilantik 6 bulan harus sudah menyampaikan rancangan RPJMD yang nantinya menjadi acuan kita bekerja lima tahun ke depan,” ujar bupati.
Bupati berharap proses pembahasan berjalan lancar dengan pembahasan yang berbobot antara DPRD dengan eksekutif. Sehingga dokumen Raperda RPJMD bisa segera selesai dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dan akhirnya nanti ya kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama mendapatkan persetujuan pengesahan dari DPRD maupun pemerintah yang lebih atas ya. Kalau menurut ketentuannya diharapkan paling lambat 20 Agustus ya 20 Agustus harus selesai, namun tampaknya kalau pembahasannya itu lancar dan menghasilkan diskusi-diskusi yang bobot ini kita harapkan sebelum tanggal 20 Agustus dapat disetujui oleh dewan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah mendengarkan penjelasan bupati, DPRD akan segera melanjutkan rapat dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
“Selanjutnya, pembahasan secara mendalam akan dilakukan oleh Panitia Khusus DPRD agar dokumen RPJMD ini benar-benar menyerap aspirasi masyarakat yang kami wakili,” jelas Supriadi.
Raperda RPJMD 2025–2029 ini menjadi dokumen strategis yang akan menjadi dasar arah pembangunan Kabupaten Blitar dalam lima tahun ke depan. Dukungan seluruh pihak, termasuk DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat pencapaian visi ‘Kabupaten Blitar Berdaya dan Berjaya’.