Di Surabaya Hajatan Tutup Jalan Tanpa Izin Denda 50 Juta, Budaya Bikin Susah Pengguna Jalan Hilang

Ilustrasi orang memasang tenda di menutup jalan kampung.

Daily Dose Indonesia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan sikap tegas terhadap warga yang menutup jalan umum untuk hajatan tanpa izin resmi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa pemasangan tenda di jalan umum yang mengganggu lalu lintas akan dikenai sanksi pembongkaran dan denda hingga Rp50 juta, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri yang mengatur kelancaran arus kendaraan di ruang publik.

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung,” ujar Eri Cahyadi, Minggu (26/10/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa setiap warga yang ingin mengadakan acara besar wajib mengajukan izin melalui RT, RW, lurah, dan kepolisian setempat, paling lambat satu minggu sebelum acara, serta tetap menyisakan ruang jalan agar kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap bisa melintas.

Hak Pengguna Jalan dan Risiko Fatal bagi Kendaraan Darurat

Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk melintas dengan lancar, baik pejalan kaki, pengendara motor, maupun pengemudi mobil. Ketika sebuah jalan ditutup mendadak karena hajatan tanpa izin, hak tersebut secara langsung dilanggar. Dampaknya bukan hanya ketidaknyamanan, tetapi juga potensi bahaya bagi kendaraan darurat.

Bayangkan jika ambulans yang sedang membawa pasien kritis atau mobil pemadam kebakaran menuju lokasi kebakaran terhambat karena tenda hajatan menutup seluruh akses jalan. Keterlambatan hanya beberapa menit saja bisa menjadi perbedaan antara hidup dan mati, atau antara rumah yang masih bisa diselamatkan dan yang sudah hangus.

Prinsip lalu lintas sebenarnya sederhana: jalan umum bukan milik pribadi. Namun, di banyak daerah, masih sering muncul anggapan bahwa karena jalan berada di depan rumah sendiri, maka boleh ditutup untuk kepentingan pribadi. Padahal, begitu status jalan itu masuk kategori umum, maka setiap penutupan wajib mendapat izin resmi, dengan pertimbangan teknis arus lalu lintas dari pihak kepolisian dan pemerintah setempat.

Pengalaman Nyata: Hajatan yang Bikin Susah Pengguna Jalan

Fenomena penutupan jalan tanpa izin bukan hanya terjadi di kota besar seperti Surabaya. Dalam pengalaman penulis sendiri, praktik seperti ini bahkan lebih sering terjadi di desa-desa. Jalan kampung yang sempit ditutup total untuk hajatan, dari ujung ke ujung, tanpa menyisakan ruang sekadar untuk sepeda motor melintas.

Sering kali, pengendara harus memutar jauh karena seluruh akses ditutup oleh tenda, kursi, dan panggung musik. Tidak jarang, warga yang sedang buru-buru ke kantor, sekolah, atau bahkan mengantarkan orang sakit, terpaksa mencari jalur alternatif dengan kondisi jalan yang lebih buruk. Ironisnya, sebagian panitia hajatan justru terlihat santai, bahkan marah ketika pengendara mencoba menunggu di pinggir tenda.

Kondisi semacam ini menunjukkan betapa masih lemahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap fungsi jalan umum. Hajatan memang hak pribadi, tapi kenyamanan publik tidak boleh dikorbankan demi kesenangan segelintir orang.

Hajatan Harusnya Membahagiakan, Bukan Menyusahkan

Pernikahan atau acara syukuran seharusnya menjadi momen bahagia. Namun, alangkah tidak elok bila kebahagiaan itu berdiri di atas penderitaan orang lain. Ketika seseorang merasa berhak menutup jalan demi pesta, tanpa memikirkan pengguna lain, di situlah budaya gotong royong dan tenggang rasa mulai terkikis.

Lebih ironis lagi, sebagian warga beralasan bahwa menyewa gedung terlalu mahal. Padahal, kalau hajatan besar bisa mengundang ratusan tamu, memesan katering, dan menyewa hiburan musik, bukankah itu menunjukkan kemampuan finansial? Maka seharusnya, tidak pantas kalau demi menghemat biaya sewa gedung, warga mengorbankan kepentingan orang banyak.

Wali Kota Eri Cahyadi menekankan, Pemkot Surabaya kini mendorong masyarakat untuk menggunakan gedung pertemuan atau balai warga yang sudah banyak tersedia di setiap kelurahan. Pemerintah juga berkomitmen menindak pelanggaran tanpa pandang bulu agar budaya seenaknya menutup jalan bisa hilang dari kota ini.

“Kalau ingin bikin acara besar, ya silakan. Tapi hormati pengguna jalan lain. Kita ini hidup berdampingan,” tutur Eri.

Akhir dari Budaya Menyusahkan

Kebijakan tegas Pemkot Surabaya memberi harapan bahwa budaya menutup jalan seenaknya akan berakhir. Bukan berarti pemerintah melarang masyarakat untuk merayakan kebahagiaan, tetapi menegakkan prinsip keadilan dan keteraturan sosial. Jalan umum adalah fasilitas bersama, bukan milik kelompok tertentu, dan setiap pelanggaran terhadapnya harus ada konsekuensi.

Maka sudah seharusnya, warga mulai menanamkan kesadaran baru: kebahagiaan sejati tidak perlu merugikan orang lain. Hajatan tidak akan kehilangan maknanya meski dilakukan di tempat yang lebih tertib dan sesuai aturan. Justru di situlah kebanggaan sesungguhnya — mampu merayakan bahagia tanpa membuat orang lain menderita.

Referensi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *