DBHCHT 2025 Capai Rp36,2 Miliar, Pemkab Blitar Fokus Kesejahteraan, Kesehatan, dan Penegakan Hukum

DBHCHT 2025 Capai Rp36,2 Miliar, Pemkab Blitar Fokus Kesejahteraan, Kesehatan, dan Penegakan Hukum
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar, Mohammad Badrodin.

DDI, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp36,2 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan pagu anggaran APBD Perubahan 2024 setelah ditambahkan dengan Silpa DBHCHT sebesar Rp35,2 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Blitar, Mohammad Badrodin, mengungkapkan bahwa penggunaan anggaran DBHCHT Rp36,2 miliar tahun ini mengacu pada PMK No. 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, alokasi dana dibagi ke dalam tiga bidang utama: 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Karena 40 persen untuk kesehatan, di sini dinas kesehatan menjadi OPD yang mengelola pagu DBHCHT paling banyak dibanding OPD lain,” ungkap Badrodin, Selasa (22/4/2025).

Alokasi Anggaran DBHCHT Kabupaten Blitar 2025:

  • Bidang Kesejahteraan Masyarakat: Rp17,7 miliar
    • Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku
    • Program Pembinaan Industri
    • Program Pembinaan Lingkungan Sosial
  • Bidang Penegakan Hukum: Rp2,6 miliar
    • Program Pembinaan Industri
    • Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
    • Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
  • Bidang Kesehatan: Rp15,5 miliar
    • Program Penyediaan/Peningkatan Sarana/Prasarana Fasilitas Kesehatan
    • Program Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja
  • Kegiatan Pendukung Pengelolaan DBHCHT: Rp300 juta

Badrodin juga menambahkan bahwa penggunaan DBHCHT tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2025, daerah tidak diperbolehkan lagi menggunakan DBHCHT untuk program prioritas daerah seperti yang pernah dilakukan di 2024.

“Aturan di PMK 72 tahun 2024 bahwa di tahun 2025 program prioritas daerah sudah tidak diperbolehkan lagi. Contohnya di tahun 2024 kita bisa membangun jembatan di Panggungrejo sebesar 4,5 miliar dibiayai DBHCHT,” jelasnya.

Meski demikian, Badrodin menegaskan bahwa DBHCHT tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemanfaatannya bisa diarahkan lebih fokus pada sektor-sektor strategis seperti pelatihan kerja dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja yang kini kualitasnya lebih baik dengan peserta mendapat sertifikat BNSP, pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang dan penderita penyakit kronis melalui Dinas Kesehatan, serta penindakan terhadap rokok ilegal yang merugikan negara melalui Satpol PP.

“Betul kegiatan kita dibiayai DBHCHT ini sudah berjalan dan sudah bisa dirasakan dampaknya di masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *