DDI, BLITAR – Pemerintah Kota Blitar mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak membolos pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran, Senin 8 April 2025. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, menegaskan ASN yang mangkir tanpa alasan sah akan kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sesuai ketentuan, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan tidak akan menerima TPP. Ini sudah aturan baku yang harus ditaati,” tegas Kusno, Senin (7/4/2025).
Pemkot Blitar juga menutup celah bagi pegawai yang berharap bisa bekerja dari rumah melalui sistem Work From Anywhere (WFA). “Untuk Kota Blitar, tidak ada kebijakan WFA. Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama, jadi ASN harus tetap hadir di kantor,” tegas Kusno.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menegaskan komitmen pemkot dalam menegakkan disiplin ASN. “Kami punya mekanisme penegakan disiplin yang tegas. Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja hingga teguran. ASN harus profesional, disiplin, dan patuh terhadap aturan, termasuk soal jam kerja,” ujarnya.
Pemkot akan melakukan pengawasan ketat melalui inspeksi mendadak (sidak) di berbagai instansi pada hari pertama masuk kerja. “Sidak ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan aturan dijalankan dengan baik,” jelas Wali Kota.
Kebijakan tegas ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme ASN, memastikan kelancaran pelayanan publik, menegakkan kedisiplinan di lingkungan kerja.
Bagi ASN yang nekat membolos, siap-siap menghadapi konsekuensi administratif yang bisa berdampak pada karier. Pemkot Blitar berharap semua pegawai memahami tanggung jawabnya dan tidak mengambil risiko hanya demi memperpanjang liburan.