Daily Dose Indonesia — Pemerintah Kecamatan Binangun kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan melalui peluncuran inovasi AKMAT SIJURI (Pengurusan Akta Kematian Sebelum 7 Hari). Program yang digagas oleh Perangkat Desa Umbuldamar ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses penerbitan akta kematian sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan administrasi yang selama ini membebani masyarakat.
Menjawab Tantangan Administrasi di Lapangan
Pengurusan akta kematian kerap menghadapi kendala, mulai dari rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya dokumen tersebut hingga lamanya proses pengumpulan berkas pendukung. Akibatnya, berbagai urusan hukum dan sosial — seperti pencairan santunan kematian, pengurusan waris, dan pembaruan data penerima bantuan sosial — sering mengalami penundaan.
Tidak jarang pula ditemukan kasus di mana warga yang telah meninggal masih tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah. Kondisi seperti ini mengakibatkan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran program sosial dan berdampak pada efisiensi anggaran.
Layanan Cepat dengan Mekanisme yang Lebih Tanggap
Program AKMAT SIJURI dihadirkan sebagai jawaban atas kebutuhan layanan yang lebih cepat, tepat, dan tanggap. Mekanisme ini mengandalkan sinergi berlapis antara:
- Modin desa sebagai pihak pertama yang berkoordinasi langsung dengan keluarga duka,
- Petugas Registrasi Desa (PRD) yang bertugas memproses kelengkapan berkas, dan
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sebagai pihak yang menerbitkan akta kematian.
Setelah menerima laporan kematian, Modin segera mengumpulkan dokumen dasar seperti KTP dan KK almarhum untuk diteruskan kepada PRD. PRD kemudian memproses pencatatan dan mengajukan data tersebut ke Dispendukcapil untuk diverifikasi dan diterbitkan dalam kurun waktu maksimal tujuh hari.
Keunggulan Program AKMAT SIJURI
Program ini membawa sejumlah nilai tambah dibandingkan mekanisme yang berjalan sebelumnya, antara lain:
- Layanan lebih cepat, akta kematian dapat diterbitkan kurang dari tujuh hari.
- Data kependudukan lebih akurat, sehingga meminimalkan ketidaksesuaian informasi di lapangan.
- Meningkatkan kesadaran administrasi masyarakat melalui edukasi langsung oleh Modin dan perangkat desa.
- Pemanfaatan teknologi informasi yang membuat proses pengajuan dan verifikasi dokumen lebih efisien.
- Kepuasan masyarakat meningkat, berkat layanan yang responsif dan proaktif.
Inovasi ini juga diproyeksikan menjadi pilot project bagi seluruh desa di Kecamatan Binangun agar standar layanan akta kematian dapat berjalan lebih seragam dan optimal.
Dampak Positif yang Diharapkan
Melalui implementasi AKMAT SIJURI, pemerintah kecamatan berharap:
- Proses administrasi kependudukan dapat berjalan semakin tertib.
- Hak-hak keluarga duka dapat segera dipenuhi.
- Penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.
- Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan kecamatan semakin menguat.
Program ini menegaskan bahwa layanan publik yang baik tidak harus rumit; yang dibutuhkan adalah komitmen, kerja sama, dan sistem yang terintegrasi.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Layanan yang Berkesinambungan
AKMAT SIJURI tidak hanya mengandalkan peran perangkat desa dan kecamatan, tetapi juga didukung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Selain itu, Bappedalitbang Kabupaten Blitar turut berperan melalui pendampingan implementasi, fasilitasi sosialisasi, serta penyusunan laporan inovasi untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Sinergi lintas sektor ini memastikan inovasi tersebut dapat berjalan berkelanjutan, terukur, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kecamatan Binangun.





