Dinsos Kabupaten Blitar: BLT DBHCHT Terbukti Tepat Sasaran Bantu Buruh Pabrik Rokok

Dinsos Kabupaten Blitar: BLT DBHCHT Terbukti Tepat Sasaran Bantu Buruh Pabrik Rokok
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati saat mendampingi petugas Pemprov Jatim meninjau pabrik rokok kaitan BLT Buruh DBHCHT 2025.

Daily Dose Indonesia — Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbukti memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan buruh pabrik rokok di Kabupaten Blitar. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, dalam wawancara pada Kamis (20/11/2025) menceritakan monitoring dan evaluasi (monev) bersama Pemprov Jawa Timur pada 11 November 2025 lalu.

Menurut Yuni, penyaluran BLT berjalan baik, tertib, dan tepat sasaran. Seluruh penerima merupakan buruh ber-KTP Kabupaten Blitar, dan pendataan selalu diperbarui setiap bulan agar tidak ada pekerja yang lolos ataupun menerima ganda.

Bacaan Lainnya

“Data penerima terus diperbarui setiap bulan, apakah ada penambahan atau pengurangan. Semua warga Blitar yang berhak sudah terakomodasi,” ujarnya.

Program ini telah memasuki tahap penerimaan kelima pada November 2025. Setiap buruh menerima Rp300 ribu per bulan selama enam bulan, terhitung sejak Juni hingga November 2025. Bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, tanpa potongan, sehingga memudahkan pekerja mengelola bantuan tersebut.

Skema ini dinilai efektif untuk menjaga daya beli pekerja sektor industri hasil tembakau, terutama di tengah tekanan ekonomi beberapa tahun terakhir. Yuni menjelaskan bahwa BLT DBHCHT merupakan bentuk perlindungan sosial yang mampu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga buruh.

“Dana ini diberikan untuk meringankan beban para pekerja di industri hasil tembakau,” imbuhnya.

Monev Tiga Pabrik, Semuanya Tepat Sasaran

Monitoring lapangan dilakukan bersama tim Sumber Daya Alam Biro Umum Pemprov Jawa Timur di tiga pabrik rokok, yaitu:

  • Pabrik Rokok Jaya Makmur, Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon

  • Pabrik Rokok Restu Yesmaju, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok

  • Pabrik Rokok Alfi Putra, Kecamatan Udanawu

Dari hasil peninjauan tersebut, tidak ditemukan kendala berarti. Penyaluran dinilai sesuai aturan, tepat waktu, dan diterima oleh buruh yang memang bekerja serta terdaftar resmi dalam data industri hasil tembakau Kabupaten Blitar.

Yuni memastikan bahwa monev dilakukan bukan hanya untuk memastikan alur penyaluran, tetapi juga menilai sejauh mana bantuan berdampak pada kesejahteraan buruh pabrik rokok.

Dinsos Kabupaten Blitar juga menjelaskan bahwa buruh pabrik rokok ber-KTP luar daerah tetap mendapat perlindungan melalui skema BLT provinsi. “Untuk pekerja dari luar Kabupaten Blitar, bantuan tetap diberikan namun melalui program BLT provinsi,” kata Yuni.

Buruh luar Blitar menerima bantuan sebesar Rp1,3 juta sekali salur, sedangkan buruh Kota Blitar difasilitasi oleh Dinsos Kota Blitar.

Skema berbeda tersebut menunjukkan bahwa Pemprov Jatim dan Pemkab Blitar memastikan pekerja tidak terhambat oleh perbedaan domisili.

Dari hasil evaluasi, DBHCHT terbukti memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan buruh:

  • membantu biaya kebutuhan harian,

  • mengurangi tekanan ekonomi rumah tangga,

  • menjaga produktivitas di sektor industri tembakau,

  • dan memastikan roda ekonomi pekerja tetap berputar stabil.

Monev ini juga memastikan program berjalan akuntabel dan memberikan bukti bahwa DBHCHT benar-benar kembali ke masyarakat yang bekerja dalam sektor hasil tembakau.

Dengan pelaksanaan yang tertib dan manfaat yang nyata, Kabupaten Blitar kembali menunjukkan bahwa pemanfaatan DBHCHT dapat berjalan efektif jika dilakukan dengan pengawasan ketat dan koordinasi yang baik antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga tingkat pabrik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *