Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio Tidak Jadi Dipecat, MKD DPR RI Hanya Berikan Sanksi Penonaktifan

Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio Tidak Jadi Dipecat, MKD DPR RI Hanya Berikan Sanksi Penonaktifan

Daily Dose Indonesia — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi mengumumkan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR RI yang terlibat dalam perkara pelanggaran kode etik. Sidang yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan itu dipimpin langsung oleh Ketua MKD, H. Nasaruddin Dekam, dan menghasilkan sejumlah keputusan, termasuk penonaktifan beberapa anggota DPR RI dari jabatannya untuk sementara waktu.

Putusan MKD: Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan MKD Nomor 28/PP-MKD/2/2025, disebutkan bahwa Dr. Ahmad Sahroni, S.Mom, Nafa Indri Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik DPR RI.

Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. MKD menilai pernyataan publik Sahroni yang sempat menimbulkan polemik dianggap tidak bijak dan tidak pantas diucapkan oleh seorang anggota dewan. Meskipun demikian, MKD juga mempertimbangkan adanya faktor meringankan, termasuk dampak pemberitaan yang menyebabkan rumah Sahroni mendapat serangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Nafa Urbach, yang juga berasal dari Fraksi Partai NasDem, dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama 3 bulan. Dalam pertimbangannya, MKD meminta agar Nafa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik dan menjaga perilaku sebagai wakil rakyat.

Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan. MKD menilai bahwa video parodi yang dibuat oleh Eko setelah munculnya pemberitaan yang keliru terkait kenaikan gaji anggota DPR menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Meski tidak bermaksud menghina pihak manapun, sikap Eko dinilai tidak tepat karena terkesan defensif di tengah kritik publik.

Adies Kadir dan Uya Kuya Tidak Terbukti Langgar Etik

Sementara itu, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Kn., dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. MKD memutuskan keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI sejak tanggal putusan dibacakan.
Meski tidak bersalah, MKD tetap mengingatkan agar keduanya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik serta menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif.

Tanpa Hak Keuangan Selama Masa Penonaktifan

Dalam keputusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, MKD juga menetapkan bahwa seluruh anggota dewan yang dinonaktifkan tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan. Ketentuan ini diberlakukan sebagai bagian dari sanksi etik sekaligus penegasan komitmen MKD dalam menjaga martabat DPR RI.

Penegasan Fungsi Etik dan Pengawasan Dana Reses

Selain membacakan putusan terhadap para teradu, MKD juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana reses anggota DPR RI. Berdasarkan hasil evaluasi, MKD meminta kesekjenan DPR untuk melakukan pemotongan titik kegiatan reses menjadi 22 titik, guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan pelaksanaan reses benar-benar menyerap aspirasi masyarakat secara efektif.

Menjaga Kehormatan dan Akuntabilitas DPR RI

Ketua MKD, H. Nasaruddin Dekam, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab MKD dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan citra DPR RI di mata publik.

“Sidang ini bukan sekadar menjatuhkan sanksi, tetapi juga menegakkan prinsip akuntabilitas dan etika bagi seluruh anggota dewan,” ujarnya saat menutup persidangan.

Dengan keputusan ini, MKD berharap seluruh anggota DPR RI dapat lebih berhati-hati dalam bersikap dan berucap, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau politik.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *