TKD Blitar Raya Dipangkas Rp423 Miliar, Kepala Daerah Waspadai Krisis Pembangunan 2026

TKD Blitar Raya Dipangkas Rp423 Miliar, Kepala Daerah Waspadai Krisis Pembangunan 2026
kolase Walikota Blitar Syauqul Muhibbin dan Bupati Blitar Rijanto.

Daily Dose Indonesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menghadapi tantangan besar menjelang tahun anggaran 2026 dengan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang signifikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan pengurangan dana transfer pusat ini memicu kekhawatiran serius dari kepala daerah setempat mengenai kelangsungan dan kualitas pembangunan serta pelayanan publik di wilayah mereka.

Menurut data terbaru, Pemkab Blitar dipangkas dana transfernya hingga Rp309 miliar pada 2026. Penurunan anggaran ini bukan hanya menjadi beban fiskal yang berat, tetapi juga berpotensi menimbulkan krisis keuangan daerah yang dapat memperlambat atau bahkan menghentikan sejumlah program.

Bacaan Lainnya

Bupati Blitar, Rijanto, mengaku pusing dengan adanya pemangkasan anggaran yang menurutnya tergolong besar. Meski demikian bupati memastikan program unggulannya seperti perbaikan infrastruktur dipastikan tetap berjalan. Disamping mengevaluasi program kegiatan lain yang sekiranya tidak terlalu mendesak untuk dilakukan efisiensi.

“Tadi juga sudah dijelaskan bu gubernur kalau pemangkasan anggarannya besar. Maka itu kita melakukan evaluasi, kami prioritas tetap pada infrastruktur karena dinilai berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Blitar, Rijanto, Rabu (8/10/2025).

Sementara itu, Pemkot Blitar juga tidak luput dari pengurangan dana transfer, dengan angka sekitar Rp114 miliar yang harus dialokasikan kembali melalui penghematan dan penyesuaian anggaran. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengungkapkan kekhawatirannya sebab pihaknya merinci ada 20 pos belanja yang terdampak bahkan bantuan sosial nantinya pun bisa berkurang. Pemkot Blitar memiliki program unggulan di bidang bantuan sosial yaitu Beras Kesejahteraan Daerah (Rastrada), demikian akan dievaluasi agar nantinya skema dan penerimanya bisa benar-benar menjangkau orang yang membutuhkan.

Disamping itu, Wali Kota Blitar mengambil langkah efisiensi ketat pada jajaran ASN seperti rapat-rapat internal tidak disediakan konsumsi, dan hanya ada makanan dan minuman ketika ada tamu luar kota. “Di 2026, rapat rapat internal sudah tidak ada lagi konsumsi. Jadi kami betul-betul puasa menghemat anggaran tapi kalau ada tamu ya tetap kami hadirkan konsumsi,” ujar Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, Selasa (7/10/2025).

Pemotongan dana transfer ini mencakup berbagai komponen utama dalam pembiayaan pembangunan daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa. Dengan berkurangnya dana pusat yang di transfer ke daerah, baik Pemkab maupun Pemkot Blitar secara tak langsung dipaksa melakukan penyesuaian ketat dan memprioritaskan program-program sangat mendesak demi menjaga kelangsungan pelayanan masyarakat.

Seperti diketahui, APBD Kabupaten Blitar tahun 2025 berada di kisaran Rp2,7 triliun, sedang APBD Kota Blitar ada disekitaran Rp975 miliar. Di tahun 2026 nanti dari kebijakan pemerintah pusat yang memotong TKD, APBD Kabupaten Blitar berkurang Rp 309 miliar dan Kota Blitar berkurang Rp 114 miliar, yang dengan demikian dana pemerintah yang sebelumnya beredar di Blitar Raya akan berkurangย  Rp 423 miliar.

Meski Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dan Kota Blitar tetap berjalan dengan efisiensi sana-sini di berbagai lini program. Namun, kepala daerah tetap mengingatkan bahwa pemotongan substansial semacam ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa alasan pemotongan TKD berasal dari penilaian pemerintah pusat terhadap pengelolaan keuangan di daerah yang kurang optimal dan banyak penyelewengan. Menkeu Purbaya meminta agar pemerintah daerah memberikan performa perbaikan pengelolaan keuangannya. Dirinya memberikan sinyal mengembalikan anggaran keuangan daerah seperti semula pada pertengahan tahun 2026 atau di kuartal II, jika pemerintah pusat sudah menilai baik pengelolaan keuangan di daerah.

“Desentralisasi enggak jelek-jelek amat, tapi pelaksanaan selama kemarin-kemarin mungkin ada kesan kurang bagus. Kan bukan saya yang ambil keputusan. Ini DPR, di atas-atas sana. Nanti baru bisa dibalik lagi arahnya ke arah desentralisasi,” jelas Purbaya usai menemui 18 gubernur yang protes di Kemenkeu, Rabu (8/10/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *