Komdigi Targetkan Registrasi SIM Card dengan Face Recognition Mulai Berlaku Tahun Ini

Komdigi Targetkan Registrasi SIM Card dengan Face Recognition Mulai Berlaku Tahun Ini
Ilustrasi penggunaan teknologi face recognition untuk registrasi atau verifikasi data.

Daily Dose Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada tahun 2025. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa saat ini aturan pelaksanaan tengah disusun sebagai payung hukum penerapan teknologi biometrik ini secara menyeluruh, setelah sebelumnya teknologi tersebut diterapkan terbatas pada kartu e-SIM.

Menurut Edwin, penerapan face recognition untuk registrasi SIM card merupakan langkah penting untuk meningkatkan akurasi data pelanggan sekaligus menekan praktik penipuan dan penyalahgunaan data identitas yang masih terjadi meski sebelumnya registrasi sudah mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Bacaan Lainnya

“Kita sudah meluncurkan e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi penipuan digital. Saat ini aturan sedang disusun, dan targetnya tahun ini registrasi SIM dengan biometrik mulai diterapkan,” jelas Edwin, dikutip dari Teknologi.

Teknologi ini membantu memastikan bahwa data pelanggan terverifikasi secara biometrik, sehingga tidak dapat digunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Operator operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata juga telah melakukan uji coba penerapan registrasi berbasis face recognition sejak tahun lalu.

“Sekarang baru e-SIM saja, nanti ke depan berlaku untuk semuanya,” tambah Edwin.

Edwin menyatakan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sedang diproses dan diperkirakan akan mulai diberlakukan pada sisa tahun 2025 untuk seluruh jenis kartu SIM, baik fisik maupun digital.

Manfaat Teknologi Face Recognition dalam Registrasi SIM Card

  • Meningkatkan Akurasi Data Pelanggan: Integrasi data NIK, KK, dan pengenalan wajah membuat data pelanggan lebih valid dan mengurangi duplikasi atau data palsu.

  • Mencegah Penipuan dan Penyalahgunaan Data: Hanya pemilik wajah asli yang bisa melakukan registrasi, sehingga mengurangi potensi penggunaan data identitas oleh pihak lain.

  • Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengguna: Registrasi biometrik meningkatkan transparansi dan keamanan penggunaan nomor telepon.

  • Efisiensi Proses Registrasi: Teknologi ini memungkinkan proses registrasi yang lebih cepat dan mudah, baik melalui gerai operator maupun perangkat digital.

Saran untuk Pelaksanaan dan Sosialisasi

Agar implementasi registrasi SIM card berbasis face recognition berjalan efektif, perlu dilakukan:

  • Sosialisasi Komprehensif ke Masyarakat: Edukasi terkait manfaat dan cara penggunaan teknologi biometrik agar tidak menimbulkan kekhawatiran privasi.

  • Penguatan Regulasi dan Perlindungan Data: Menjamin keamanan data pribadi pelanggan agar tidak disalahgunakan.

  • Pelatihan Petugas dan Operator: Memastikan semua pihak terkait memahami prosedur dan teknologi yang akan digunakan.

  • Monitoring dan Evaluasi Berkala: Melakukan peninjauan dan pembaruan peraturan sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan perlindungan konsumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *