Wacana Kenaikan Gaji ASN 2025, Pemerintah Perlukan 192,44 T

Wacana Kenaikan Gaji ASN 2025, Pemerintah Perlukan 192,44 T
Ilustrasi wacana kenaikan gaji ASN di Tahun 2025 dengan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari.

Daily Dose Indonesia – Pemerintah memerlukan anggaran sebesar Rp192,44 triliun untuk merealisasikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan, angka tersebut dihitung dari total belanja gaji tahunan untuk sekitar 4,7 juta ASN yang saat ini mencapai Rp178,2 triliun. Artinya, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun untuk menutup kebutuhan kenaikan gaji tersebut.

“Ini belum termasuk tunjangan dan THR,” kata Qodari dikutip dari CNBC Kamis (25/9/2025).

Kebijakan kenaikan gaji ASN itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Namun Qodari menegaskan, wacana ini belum tentu terealisasi tahun depan karena pemerintah masih harus menyesuaikannya dengan kondisi keuangan negara.

“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik,” ucap Qodari. “Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan,” sambungnya.

Ia menambahkan, tidak semua kebijakan yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah bisa langsung dilaksanakan pada tahun yang sama. “Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan,” ungkap Qodari.

KSP juga mengingatkan bahwa kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pada awal 2024 dengan besaran sekitar 8 persen. “Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji,” tuturnya.

Pemerintah kini masih melakukan evaluasi keuangan dan prioritas pembangunan sebelum memutuskan kebijakan final terkait kenaikan gaji ASN dan pejabat negara, termasuk anggota TNI dan Polri yang juga tercantum dalam regulasi tersebut.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai negeri sipil sekaligus beban anggaran negara. Pemerintah menegaskan berupaya menjaga keseimbangan antara meningkatkan penghasilan ASN untuk mendukung motivasi dan produktivitas kerja dengan kemampuan fiskal negara agar stabilitas keuangan tetap terjaga.

Menurut Qodari, meski Perpres sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, proses pembahasan lanjutan tetap dilakukan oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan kenaikan gaji ASN tidak mengganggu kelancaran program-program prioritas nasional lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *