Daily Dose Indonesia — Seorang warga bernama Nurwanto menjadi korban rekening diblokir dari kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nurwanto menyimpan uang di rekeningnya secara khusus untuk kebutuhan biaya kuliah anak. Namun karena tidak ada transaksi selama beberapa bulan, rekeningnya tiba-tiba diblokir oleh pihak bank tanpa peringatan sebelumnya. Dan PPATK sebelumnya mengisyaratkan kriteria rekening yang diblokir tersebut adalah yang dormant atau tidak aktif selama 3 bulan, padahal itu tidak logis.
“Selama beberapa bulan terakhir memang enggak aktif, karena memang tabungan ini buat simpan, buat kuliah anak saya. Mau buat biaya tambahan kuliah anak saya, mau ditarik enggak bisa. Tiba-tiba dari pihak bank ini nomor rekeningnya itu diblokir,” ujar Nurwanto dalam laporan Liputan6, Kamis (31/7/2025).
Ia menambahkan bahwa setelah melapor dan mengisi formulir yang diminta oleh bank, ia dijanjikan rekeningnya akan aktif kembali dalam waktu 14 hari kerja. Namun janji tersebut tidak kunjung terealisasi. “Sudah isi form, janji dari pihak bank itu katanya 14 hari kerja akan dibuka, bisa juga sebelum 14 hari kerja. Tapi ternyata lebih dari 14 hari kerja, sampai sekarang masih belum,” ungkapnya kecewa.
Kasus Nurwanto mungkin bukanlah satu-satunya. Sejak diberlakukannya kebijakan pembekuan rekening dorman, banyak masyarakat yang khawatir dengan tabungannya di bank.
Logika Dormant 3 Bulan Dianggap Mencurigakan
Kebijakan PPATK yang memblokir lebih dari 140 ribu rekening tak aktif dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar memang menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satu yang paling krusial adalah: mengapa rekening tidak aktif selama 3 bulan sudah dianggap mencurigakan?
Pertanyaan ini menyasar langsung ke jantung argumen kebijakan tersebut. Apakah variabel “3 bulan” itu didasarkan pada riset atau data statistik valid? Ataukah semata keputusan dalam ruang rapat yang tidak mempertimbangkan konteks sosial masyarakat Indonesia?
Dalih bahwa rekening dorman rentan disalahgunakan untuk pencucian uang atau penampungan hasil kejahatan pun terlihat lemah. Justru dalam praktik pencucian uang, akun yang digunakan cenderung aktif karena harus menyamarkan dana dalam transaksi beruntun, termasuk tarik tunai dan transfer antar pihak. Bukan rekening yang diam dan tidak bergerak selama berbulan-bulan.
Sebagian besar masyarakat Indonesia masih menggunakan rekening secara konvensional — menyimpan uang secara pasif, kadang menabung hanya sekali dalam beberapa bulan. Contohnya seperti para petani yang baru bisa menabung setelah masa panen. Petani padi misalnya panen 4 bulan sekali maka dia menabung keuntungan hasil panennya juga setiap 4 bulan sekali. Ketika rekening-rekening seperti ini diblokir, itu bukan hanya repot, tetapi menyentuh pelanggaran terhadap hak kepemilikan pribadi.
Dengan teknologi digital dan pemodelan kecerdasan buatan yang semakin maju, seharusnya PPATK mampu membangun sistem deteksi transaksional berbasis pola yang lebih canggih — bukan dengan pendekatan generalisasi yang membabi buta. Rekening yang benar-benar digunakan untuk tindakan kriminal pasti memiliki jejak dan karakteristik yang bisa dipelajari dari data historis dan analitik perilaku.